Sistem Informasi Desa Sokawera Somagede
LOKASI RW 004
Susunan Kepengurusan Posyandu Melati IV Tahun 2025 - 2029.
NO. | JABATAN | NAMA |
1. | KETUA | YASMI |
2. | SEKRETARIS | RUSTINI |
3. | BENDAHARA | TRI MULYANI |
4. | KETUA BIDANG PENDIDIKAN | RIFA RULITA ANANDARI |
5. | KETUA BIDANG KESEHATAN | LAELAWATI |
6. | KETUA BIDANG PEKERJAAN UMUM | TRI HASTUTI |
7. | KETUA BIDANG PERUMAHAN RAKYAT | DWI ASTUTI |
8. | KETUA BIDANG KETENTRAMAN KETERTIBAN UMUM & PERLINDUNGAN MASYARAKAT | KARMI |
9. | KETUA BIDANG SOSIAL | RENI AGUSTINA |
10. | KADER BIDANG KESEHATAN | LASINEM |
Berikut Tupoksi Pengurus Posyandu:
NO. | JABATAN | TUPOKSI |
1. | KETUA | - Berkoordinasi dan melakukan advokasi kepada pemerintah desa/kelurahan dan Tim Pembina Posyandu Desa/Kelurahan terkait program dan kegiatan. - Memastikan dan bertanggung jawab terhadap seluruh program dan kegiatan Posyandu dapat terlaksana sesuai ketentuan. |
2. | SEKRETARIS | - Melakukan tugas pengadministrasian, pelaporan dan koordinasi internal Posyandu. |
3. | BENDAHARA | - Melakukan pengelolaan dan pelaporan yang terkait dengan keuangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan Posyandu. |
4. | KETUA BIDANG | - Melaksanakan dan mengkoordinasikan program dan kegiatan masing-masing bidang layanan di Posyandu. - Melaksanakan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan masing-masing bidang layanan di Posyandu. |
5. | KADER | - Melaksanakan pelayanan sesuai bidang layanannya. - Mempersiapkan tempat pelaksanaan Posyandu. - Mempersiapkan pendataan dan identifikasi pelayanan Posyandu sesuai dengan standar pelayanan minimal. - Melakukan komunikasi, memberi informasi dan edukasi sesuai dengan standar pelayanan minimal. - Mengompilasi kegiatan pelayanan Posyandu sebagai bahan penyusun laporan pelayanan Posyandu kepada pengurus. |