Sistem Informasi Desa Sokawera Somagede
19 Februari 2025
Sokawera, menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas No 000.8/9/2025 tanggal 18 Februari 2025 tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1446 H di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, dengan ini menyampaikan informasi sebagai berikut :
1. Jam Kerja Perangkat Desa 5 (lima) hari kerja.
Senin s.d Kamis pukul 07.30 - 14.45 WIB.
Jumat pukul 07.30 - 11.00 WIB.
2. Pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1446 H tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja Perangkat Desa dan kinerja Pemerintahan Desa serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.
3. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Ramadhan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadhan 1446 H, sesuai ketetapan pemerintah.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tangungjawab.