Sistem Informasi Desa Sokawera Somagede

shape shape

PEMBAYARAN PBB - P2

PEMBAYARAN PBB-P2

Dalam rangka meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan pembayaran PBB-P2, maka wajib pajak dapat melunasi tunggakan PBB-P2 TANPA DIKENAKAN DENDA. Serta dalam rangka mendorong penerimaan PAD, Bupati telah mengeluarkan SK Bupati Banyumas No 299 Tahun 2025 tanggal 30 Juni 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan/Atau Denda PBB yang Terhutang Tahun 1994 Sampai Dengan Tahun 2024 dan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sadar terhadap perpajakan daerah, menjamin tertib pemungutan PBB-P2, Bupati Banyumas memberikan hadiah kepada wajib pajak PBB-P2 yang taat berupa

- 7 Unit Sepeda Motor

- 14 Unit TV

- 14 Unit Mesin Cuci

- 14 Unit Lemari Es

- 14 Unit Smartphone


Pembayaran PBB-P2 dapat melalui kanal berikut:

KANALKET
Bank JatengDatang langsung ke Bank Jateng
QrisKunjungi https://elingpbb.banyumaskab.go.id/
Petugas DesaDatang langsung ke Balai Desa






Tulis Komentar