Sistem Informasi Desa Sokawera Somagede
PEMBAYARAN PBB-P2
Dalam rangka meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan pembayaran PBB-P2, maka wajib pajak dapat melunasi tunggakan PBB-P2 TANPA DIKENAKAN DENDA. Serta dalam rangka mendorong penerimaan PAD, Bupati telah mengeluarkan SK Bupati Banyumas No 299 Tahun 2025 tanggal 30 Juni 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan/Atau Denda PBB yang Terhutang Tahun 1994 Sampai Dengan Tahun 2024 dan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sadar terhadap perpajakan daerah, menjamin tertib pemungutan PBB-P2, Bupati Banyumas memberikan hadiah kepada wajib pajak PBB-P2 yang taat berupa
- 7 Unit Sepeda Motor
- 14 Unit TV
- 14 Unit Mesin Cuci
- 14 Unit Lemari Es
- 14 Unit Smartphone
Pembayaran PBB-P2 dapat melalui kanal berikut:
KANAL | KET |
Bank Jateng | Datang langsung ke Bank Jateng |
Qris | Kunjungi https://elingpbb.banyumaskab.go.id/ |
Petugas Desa | Datang langsung ke Balai Desa |