Sokawera, 28 Oktober 2026
Kabar gembira bagi seluruh warga desa di Kabupaten Banyumas khususnya Desa Sokawera yang sedang merencanakan pernikahan. Kini, urusan administrasi dan pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi jauh lebih praktis dan cepat berkat hadirnya inovasi layanan digital bernama MASDANI (Banyumas Daftar Nikah).
Lewat aplikasi MASDANI, calon pengantin maupun pihak keluarga tidak perlu lagi bolak-balik atau mengantre lama di kantor KUA hanya untuk mendaftar dan mengecek syarat-syarat pernikahan.
Apa Saja Kemudahan Aplikasi MASDANI untuk Warga Desa?
1. Daftar Dari Rumah / Kantor Desa:
Pendaftaran awal dan pengisian data bisa dilakukan secara online. Warga juga bisa meminta bantuan perangkat desa setempat jika memerlukan pendampingan saat mengisi data.
2. Persyaratan Lebih Transparan:
Semua daftar dokumen yang dibutuhkan (seperti KTP, KK, surat pengantar desa N1-N4, dll.) tertera jelas di dalam aplikasi, sehingga risiko berkas kurang atau salah bisa dihindari.
3. Penyelesaian Berkas Lebih Cepat:
Proses verifikasi oleh petugas KUA dan penghulu menjadi lebih singkat karena berkas awal sudah masuk secara digital.
Cara Mengurus Pendaftaran Nikah Bagi Warga Desa:
1. Minta Surat Pengantar Desa
Datang ke kantor desa setempat untuk mengurus surat pengantar nikah seperti biasa.
2. Akses Layanan MASDANI
Unggah/masukkan data kelengkapan berkas melalui aplikasi/sistem MASDANI (bisa didampingi operator desa atau petugas KUA).
3. Verifikasi KUA
Datang ke KUA sesuai jadwal yang ditentukan untuk verifikasi fisik dokumen asli dan bimbingan perkawinan.
Pemerintah Desa bersama KUA mengimbau warga yang bermaksud melangsungkan pernikahan agar mendaftar jauh-jauh hari (minimal 10 hari kerja sebelum akad) demi kelancaran proses pencatatan nikah.
MASDANI dapat diakses melalui link https://masdani.id/
