Sistem Informasi Desa Sokawera Somagede

shape shape
Gambar Artikel

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBDES TAHUN 2024

17 Maret 2025

Sokawera, Kegiatan Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tahun 2024 dilaksanakan di Aula Balai Desa Sokawera tanggal 17 Maret 2025 pukul 15.00 WIB berjalan lancar. Laporan ini merupakan dokumen wajib yang dibuat oleh Kepala Desa untuk melaporkan pelaksanaan APBDes selama satu tahun anggaran kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Laporan ini berisi rincian realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa, serta dijadikan sebagai dasar evaluasi pengelolaan keuangan desa untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat. LPJ APBDes wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran dan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes).





Tulis Komentar