Sistem Informasi Desa Sokawera Somagede
Apa itu IKD?
IKD adalah Identitas Kependudukan Digital atau yang sering kita sebut KTP Digital. IKD dibuat sebagai langkah revolusi digital data kependudukan yang bertujuan untuk mempermudah akses layanan publik dan administrasi kependudukan secara mudah, cepat dan efisien.
Manfaat IKD?
Kemudahan Akses, masyarakat dapat mengakses dokumen kependudukan dan layanan publik secara lebih mudah dan cepat melalui ponsel.
Efisiensi, IKD dapat mengurangi penggunaan dokumen fisik, seperti KTP, dan menghemat biaya pencetakan.
Keamanan, IKD dilengkapi dengan fitur keamanan seperti verifikasi biometrik untuk mencegah penyalahgunaan dan pencurian data.
Pelayanan Publik, IKD dapat digunakan untuk berbagai layanan publik, seperti perbankan, kesehatan, dan lainnya.
Cara aktivasi IKD?
Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi IKD dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
Registrasi: Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, email, dan nomor handphone.
Verifikasi: Ikuti proses verifikasi data dan verifikasi wajah (face recognition).
Aktivasi: Cek email untuk kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD di aplikasi.
IKD vs E-KTP?
IKD adalah versi digital dari dokumen kependudukan, sedangkan E-KTP adalah kartu fisik.
IKD disimpan dalam aplikasi di ponsel, sedangkan E-KTP dibawa dalam bentuk fisik.
IKD menawarkan kemudahan akses dan efisiensi yang lebih baik dibandingkan E-KTP.
# Catatan penting
IKD saat ini belum sepenuhnya menggantikan E-KTP, namun merupakan pelengkap dan opsi digital.
Masyarakat yang sudah memiliki E-KTP diperbolehkan untuk membuat IKD.
Penerapan IKD dilakukan secara bertahap.